:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2114081/original/023142500_1524488655-jennifer_dunt__2_.jpg)
Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3499171/jennifer-dunn-ungkap-hal-ini-sebelum-jalani-sidangBagikan Berita Ini
0 Response to "Jennifer Dunn Ungkap Hal Ini Sebelum Jalani Sidang"
Post a Comment