:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2262547/original/097862300_1530187326-Tio-Pakusadewo7.jpg)
"Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin, 12 Juni 2018," ucap JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada pada masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3579965/pledoi-ditolak-tio-pakusadewo-tetap-terancam-6-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Pledoi Ditolak, Tio Pakusadewo Tetap Terancam 6 Tahun Penjara"
Post a Comment