Seperti diketahui, LP3HI pada tanggal 2 Juni 2018 mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya, mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Tentu hal tersebut agar status tersangka yang masih disandang Cut Tari dan Luna Maya bisa gugur. Sayang, hakim menolak gugatan tersebut dan keduanya kini masih menyandang status tersangka atas kasus video panas tersebut. (Kapanlagi.com/ Sahal Fadli)
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3612277/gugatan-praperadilan-ditolak-cut-tari-dan-luna-maya-tetap-jadi-tersangka
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Sinopsis Sinetron SCTV Anak Langit Episode Senin 25 Juni 2018: Ceu Dedeh juga Lolos dari SekapanBik Aah masuk ke ruangan Yulita. Reza masih di sana. Gerry, De Bronx, dan Jaylani keluar. Diluar tam… Read More...
Dihukum 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Shock dan KecewaMeski tak menunjukkan ekspresi apa pun saat mendengar vonis tersebut, Jennifer Dunn dinyatakan shock… Read More...
Sebelum Meninggal, Harry Moekti Mengaku Menyesal Jadi ArtisHarry Moekti menceritakan keinginannya itu kepada teman-temannya."Saya jadi semangat, usia saya 61 t… Read More...
Gebby Vesta Sering Tampil Seksi, Perilaku Ayahnya Bikin KagumDi balik penampilan seksinya, Gebby Vesta ternyata memiliki jiwa sosial yang tinggi. Minggu (24/6/20… Read More...
Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Dewi Sanca Keguguran?Liputan6.com, Jakarta - Perasaan Dewi Sanca tengah berkecamuk. Di satu sisi ia senang lantaran … Read More...
0 Response to "Gugatan Praperadilan Ditolak, Cut Tari dan Luna Maya Tetap Jadi Tersangka"
Post a Comment