Polri menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2010. Persoalan kasus 'menggantung' ini lah yang kemudian membuat LP3HI mengajukan permohonan praperadilan.
LP3HI dalam permohonan praperadilan itu meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
LP3HI juga meminta hakim memutuskan memerintahkan Polri memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum/Kejaksaan dan tesrangka Cut Tari dan Luna Maya, serta memohon agar hakim praperadilan memutuskan memerintahkan para termohon merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3612209/penyidik-bisa-kembali-periksa-luna-maya-dan-cut-tari
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Usai Pembatalan Konser, Andra Ramadhan Kunjungi Rumah Ari LassoLiputan6.com, Jakarta - Konser Perjalanan Panjang Ari Lasso yang semestinya digelar di The Kasablank… Read More...
Vicky Nitinegoro Diperiksa Terkait NarkobaLiputan6.com, Jakarta Aktor Vicky Nitinegoro menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rab… Read More...
5 Fakta Angelina Jolie, Bintang Film Maleficent Mistress of EvilLiputan6.com, Jakarta Angelina Jolie kembali dalam sekuel paling ditunggu, Maleficent Mistress … Read More...
Vicky Nitinegoro Pernah Tersandung Kasus Narkoba 10 Tahun LaluLiputan6.com, Jakarta - Dugaan kasus narkoba yang menimpa Vicky Nitinegoro pada Rabu (16/10/201… Read More...
Dukung Nominasi Favoritmu di The 22nd Annual Panasonic Gobel Awards di Aplikasi VidioLiputan6.com, Jakarta - Panasonic Gobel Awards merupakan penghargaan tahunan serta bentuk komitmen y… Read More...
0 Response to "Penyidik Bisa Kembali Periksa Luna Maya dan Cut Tari"
Post a Comment