Polri menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2010. Persoalan kasus 'menggantung' ini lah yang kemudian membuat LP3HI mengajukan permohonan praperadilan.
LP3HI dalam permohonan praperadilan itu meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
LP3HI juga meminta hakim memutuskan memerintahkan Polri memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum/Kejaksaan dan tesrangka Cut Tari dan Luna Maya, serta memohon agar hakim praperadilan memutuskan memerintahkan para termohon merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3612209/penyidik-bisa-kembali-periksa-luna-maya-dan-cut-tari
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ruben Onsu Kagum dengan Ketegaran Indro WarkopOleh karena itu, Ruben Onsu meminta kepada masyarakat Indonesia untuk mendoakan kesembuhan istri Ind… Read More...
Pakai Helm Tertutup, Ali Syakieb Masih Dibilang GantengBeberapa warganet, kagum dengan Ali Syakieb yang disebutnya tetap tampan dalam berbagai kondisi.Peng… Read More...
Raffi Ahmad Foto Bareng Presiden Jokowi, Begini Reaksi RafatharLiputan6.com, Jakarta - Rafathar Malik Ahmad, anak dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, memang selal… Read More...
Jual 41 Apartemen untuk Bayar Denda Pajak, Fan Bing Bing Belum PailitNilai total dari properti yang dijual Fan Bingbing ini sekitar $ 145,5 juta (lebih dari Rp 2,2 trili… Read More...
Belum Genap Setahun, Putri Andi Soraya Sudah Bisa BerenangLiputan6.com, Jakarta Menjadi seorang ibu, Andi Soraya memiliki banyak cerita untuk dibagikan. Apal… Read More...
0 Response to "Penyidik Bisa Kembali Periksa Luna Maya dan Cut Tari"
Post a Comment