Search

Penyidik Bisa Kembali Periksa Luna Maya dan Cut Tari

Polri menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2010. Persoalan kasus 'menggantung' ini lah yang kemudian membuat LP3HI mengajukan permohonan praperadilan. 

LP3HI dalam permohonan praperadilan itu meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

LP3HI juga meminta hakim memutuskan memerintahkan Polri memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum/Kejaksaan dan tesrangka Cut Tari dan Luna Maya, serta memohon agar hakim praperadilan memutuskan memerintahkan para termohon merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3612209/penyidik-bisa-kembali-periksa-luna-maya-dan-cut-tari

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penyidik Bisa Kembali Periksa Luna Maya dan Cut Tari"

Post a Comment

Powered by Blogger.