"Yang bersangkutan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Golongan 1 ya ancaman 4 tahun," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat rilis penangkapan Ozzy Albar di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Saat ini polisi masih mendalami lagi beberapa kepemilikan ganja dari tangan Ozzy Albar. Selain itu, polisi juga mengembangkan kepemilikan alat hisab sabu dan plastik sisa sabu yang didapatkan di kediaman Ozzy Albar di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3643083/ozzy-albar-terancam-hukuman-4-tahun-penjara
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Tampil di MAMA 2018, Celana Lai Guan Lin Wanna One Sobek"Aku menyaksikan acara tersebut, tapi aku tak menyadarinya, luar biasa Guan Lin," kata pengguna… Read More...
Putus, Dita Soedarjo Batal Menikah dengan Denny SumargoSelain itu, Dita mengaku keputusan ini diambil secara baik-baik. Menariknya, Dita juga mendoakan aga… Read More...
Go Ahead Challenge Beri Ruang untuk Insan Kreatif Kembangkan PassionLiputan6.com, Jakarta - Industri kreatif di Indonesia semakin memperlihatkan perkembangannya. Indust… Read More...
Nissa Sabyan Hingga Lucinta Luna Jadi Artis yang Paling Dicari di Google Selama 2018Sementara untuk kategori lagu, banyak juga kreator YouTube, musisi, penulis, sineas yang menginspira… Read More...
Live Streaming SCTV Serial Kekuatan Cinta Episode Jumat 14 Desember 2018[unable to retrieve full-text content]
Kekuatan Cinta Jumat pagi ini adalah epi… Read More...
0 Response to "Ozzy Albar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara"
Post a Comment