:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1177384/original/d30f0530c67fd1bd3496a31df52959d3Ting__2_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Hak cipta sebuah karya seni hingga saat ini masih belum memiliki peraturan pelaksanaannya. Saat ini, sebuah karya seni yang dimanfaatkan untuk iklan, rumah karaoke masih diatur oleh UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Akibatnya, turunannya hingga pembagian hasil karya cipta intelektual milik para musikus, belum terakomodasi dengan sepatutnya.
Banyak rumah karaoke, baik eksekutif maupun keluarga, belum maksimal dalam memenuhi kewajibannya membayarkan pajak mereka kepada pemilik kekayaan intelektual terkait dengan penggunaan hak cipta. Dalam hal ini, pencipta lagu, aranjer maupun penyanyi.
Memahami hal itu, Calon Anggota Legislatif DPRD DKI Jakarta Dapil 5 , No. 9 Zakaria, a. Md, (40) berniat memperjuangkan PP UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di tiga Dapilnya. Yaitu Kecamatan Duren Sawit, Jatinegara dan Kramat Jati di Jakarta Timur.
"Kekayaan intelektual para musisi Indonesia, yang diperdengarkan untuk tujuan komersial di rumah karaoke yang ada di Dapil saya pada khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya, akan terwadahi dengan adil nantinya. Jika sudah dibuat Perda-nya, " kata Zakaria dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10/2018).
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3670741/hak-cipta-musisi-bakal-dilindungi-perdaBagikan Berita Ini
0 Response to "Hak Cipta Musisi Bakal Dilindungi Perda"
Post a Comment