:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape.png,20,289,0)/kly-media-production/medias/2265002/original/069592300_1530443468-1.JPG)
Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Reza Bukan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (14/11/2018).
Dalam sidang, Reza Bukan mengungkapkan adanya kejanggalan dari proses penggeledahan terhadap dirinya. Reza Bukan menilai tindakan petugas saat melakukan penangkapan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
"Setelah saya dalami, surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ungkapnya.
Reza Bukan melanjutkan, "Surat dakwaan disusun berdasar BAP penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Bahwa pelaksanaan penyidikan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3), (4), dan (5) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana."
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3692240/bacakan-eksepsi-reza-bukan-ungkap-kejanggalan-selama-penyidikanBagikan Berita Ini
0 Response to "Bacakan Eksepsi, Reza Bukan Ungkap Kejanggalan Selama Penyidikan"
Post a Comment