Jakarta Upaya Atiqah Hasiholan untuk menjadi penjamin agar ibunya Ratna Sarumpaet sepertinya akan sia-sia. Seperti dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono yang menyatakan bahwa permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebar hoax Ratna Sarumpaet kemungkinan akan ditolak kembali. Diketahui, pihak Ratna Sarumpaet telah mengajukan permohonan penahanan kota sebanyak dua kali.
"Sampai saat ini krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Argo di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Selanjutnya, Argo juga mengatakan bahwa proses pemberkasan dalam kasus itu sudah akan rampung. Kemudian, jika tidak ada halangan, berkas perkara Ratna Sarumpaet akan dikirim ke Kejaksaan. Dengan catatan, pemeriksaan saksi sudah dinilai lengkap.
"Saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya, bahwa penyidik sedang menyelesaikan tulisan kumpulan keterangan-keterangan para saksi. Nanti, kalau sudah selesai penyusunan resume ini, berkas perkara langsung kami kirim ke Kejaksaan," kata Argo.
Akhirnya terjawab sudah dugaan kabar penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Semua hanya bualan yang memunculkan perdebatan sengit di kalangan warganet.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Permintaan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak?"
Post a Comment