Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3867984/banding-ditolak-roro-fitria-harus-jalani-hukuman-4-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Banding Ditolak, Roro Fitria Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara"
Post a Comment