Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono.
"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3867984/banding-ditolak-roro-fitria-harus-jalani-hukuman-4-tahun-penjara
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Seventeen Besok Manggung di Jakarta, Jangan Lupa Hafalkan 5 Lagu IniLiputan6.com, Jakarta - Tinggal satu hari lagi, grup K-Pop kondang Seventeen bakal menggelar konser … Read More...
Live Streaming SCTV Sinetron Anak Langit Episode Jumat, 15 November 2019Liputan6.com, Jakarta Jangan lewatkan penayangan episode Anak Langit episode Jumat sore ini.
Sinetro… Read More...
Luna Maya Ingin Batin Penonton Goyah Saat Nonton Rumah Kentang: The BeginningLiputan6.com, Jakarta Setelah sukses membintangi Suzzanna: Bernapas dalam Kubur, Luna Maya kembali m… Read More...
The Rock Pamer Desain Black Adam, Anti-hero Pemberontak Saingan SupermanLiputan6.com, Los Angeles - The Rock tampaknya tak sabar untuk segera memerankan Black Adam. Film so… Read More...
Dewi Hughes Bantah Ditawari Potong Usus demi KurusLiputan6.com, Jakarta - Dewi Hughes yang dulu dikenal memiliki bobot tubuh subur, kini telah berubah… Read More...
0 Response to "Banding Ditolak, Roro Fitria Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara"
Post a Comment