Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel jalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jakssa Penuntut Umum (JPU).
Pesinetron ini dianggap sebagai pengedar lantaran memiliki kokain dalam jumlah banyak yaitu 92,4 gram.
Lantaran hal itu, Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, mendukal, menbeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.
Bagaimana tanggapan Steve Emmanuel?
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3922964/didakwa-sebagai-pengedar-steve-emmanuel-ajukan-eksepsi
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
VIDEO: Rilis, Trailer Dilan 1991 Bikin Baper!Liputan6.com, Jakarta Di trailer film Dilan 1991, dihiasi dialog romantis antara Dilan, yang diperan… Read More...
Memilukan, Ini Reaksi Ifan Seventeen Saat Pertama Kali Melihat Jenazah IstrinyaLiputan6.com, Jakarta - Ifan adalah satu-satunya anggota Seventeen yang selamat dari maut akibat ben… Read More...
Tak Direhab, Kasus Narkoba Steve Emmanuel Segera DisidangkanLiputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk mempercep… Read More...
Margot Robbie Meradang Disinggung soal AnakLiputan6.com, Sydney - Pertanyaan soal anak menjadi hal paling privasi dalam hidup Margot Robbie. Ka… Read More...
Klarifikasi Dul Jaelani soal Kabar Kehamilan Maia EstiantyLiputan6.com, Jakarta Maia Estianty dan Dul Jaelani sempat bercanda kalau putra bungsunya ini akan m… Read More...
0 Response to "Didakwa Sebagai Pengedar, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi"
Post a Comment