:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1165613/original/44dade51546916e39505b32e7e5a6452__5_.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedatangannya itu dalam rangka menyambut baik panggilan Kejaksaan Negeri atas Ridho Rhoma.
Namun karena pihak Ridho Rhoma, belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, maka Ridho Rhoma tak ikut serta untuk hadir.
Muriadi, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019), membenarkan bahwa bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Ridho Rhoma, namun tidak disertai dengan salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Dua minggu yang lalu kita terima petikan putusan dari Mahkamah Agung, terus kita tindak lanjuti melayangkan panggilan ke pihak terpidana Ridho Rhoma, karena dia baru menjalani sekitar 10 bulan, penjara. Kemudian dari MA sendiri turun sekitar 1 tahun enam bulan jadi ada beberapa bulan lagi dia harus menjalani. Kemudian kita melakukan panggilan kepada Ridho Rhoma, untuk hari ini,” katanya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3942159/belum-ada-salinan-putusan-kejaksaan-negeri-panggil-ulang-ridho-rhomaBagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Ada Salinan Putusan, Kejaksaan Negeri Panggil Ulang Ridho Rhoma"
Post a Comment