Liputan6.com, Sulawesi Tengah - Istri Pasha Ungu, Dellia Wihelmina atau Adelia Pasha, mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia menjadi caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Di tengah kesibukan kampanye, istri Pasha Ungu diketahui terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Hal itu dinyatakan langsung oleh ketua majelis sidang, Darmiaty, saat membacakan putusan hasil persidangan atas dugaan pelanggaran pemilihan umum, di kantor Bawaslu Kota Palu, 1 April 2019 lalu.
Bawaslu Sulteng menemukan adanya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan istri Pasha Ungu. Di antaranya, saat ia menghadiri acara pelantikan Dewan Pengurus Daerah Perempuan PAN di Kabupaten Poso, pada 5 Maret 2019.
Ketika itu ia hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sebagai caleg DPR RI. Hal itu yang kemudian menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu, karena Adelia diduga melakukan kampanye saat memberikan sambutan.
https://m.liputan6.com/showbiz/read/3934546/istri-pasha-ungu-dapat-sanksi-dari-bawaslu-sultengBagikan Berita Ini
0 Response to "Istri Pasha Ungu Dapat Sanksi dari Bawaslu Sulteng"
Post a Comment