Liputan6.com, Jakarta Reskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar menjadi tersangka. Saat ini ketiganya masih terus menjalani pemeriksaan.
Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap artis Fairuz A. Rafiq. Galih Ginanjar dinilai telah menyebar aib Fairuz di saluran YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Atas perbuatannya, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 kemudian pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 kemudian ita kenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dan kita kenakan UU KUHP juga," kata Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Kamis (11/7/2019).
"Ancamannya enam tahun ke atas. (Galih Ginanjar) Kemudian kita kenakan pasal 310 dan 311 KUHP, yang tadi udah kena UU ITE yaa sekarang kita kenakan UU KUHP juga," sambungnya.
Ditangkap
Meski sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, namun Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar belum ditahan. Penahanan ketiganya akan ditentukan kemudian.
"Untuk tiga tersangka tersebut kita masih dalam proses penangkapan 1x24 jam, ya tentunya nanti setelah habis masa penangkapan, ada wewenang penyidik untuk menahan atau tidak. Nanti kita tunggu setelah habis masa penangkapan," papar Argo Yuwono.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Tersangka, Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginanjar Terancam 6 Tahun Penjara"
Post a Comment