Liputan6.com, Jakarta - Kasus narkoba Sandy Tumiwa akhirnya sampai pada agenda putusan. Babak akhir persidangan ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2019).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Sandy Tumiwa terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Untuk itu, ia dijatuhkan hukuman penjara.
"Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," kata Majelis Hakim, Saptono Setiawan di dalam persidangan.
"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," sambung Saptono.
Banding?
Untuk saat ini, Sandy Tumiwa belum bisa memutuskan apakah dia akan melakukan banding atau menerima keputusan majelis hakim.
Lebih Ringan
Vonis tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan, yakni kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
Sabu 0,23 Gram
Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Groove, Jakarta Selatan, bersama rekannya pada 1 Maret 2019. Polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat isapnya.
Didakwa dengan 2 Pasal
Dari penangkapan tersebut, Sandy Tumiwa kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sandy Tumiwa didakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment