Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus narkoba Sandy Tumiwa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) sore. Sidang dilangsungkan setelah dua minggu ditunda.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Sandy Tumiwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Untuk itu, ia dijatuhi hukuman kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sandy Tumiwa selama 4 tahun, dan denda Rp 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Saptono Setiawan saat sidang.
Pesan Moral
Setelah sidang digelar, Sandy Tumiwa mengutarakan perasaannya atas vonis majelis hakim. Ia menjadikan kasus hukum ini sebagai pelajaran berharga untuk dirinya, juga orang lain.
"Saya masih berfikir, yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya. Apa yang harus kita lakukan ke depan, apa yang harus kita perbaiki," ungkapnya.
Shock
Untuk saat ini, ia masih belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Mantan suami Tessa Kaunang itu masih shock dengan keputusan hakim.
"Dan saya juga menyerahkan kepada pihak keluarga karena saya sendiri masih kaget ya. Walaupun kelihatannya tenang tetapi saya kaget," paparnya.
Ditangkap
Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap di Hotel The Groove, Jakarta Selatan, bersama rekannya pada 1 Maret 2019. Polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat isapnya.
Tersangka
Dari penangkapan tersebut, Sandy Tumiwa kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sandy Tumiwa didakwa dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sandy Tumiwa Shock Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment