Search

Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba - Kompas.com - KOMPAS.com

Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - ITY (30), asisten laki-laki artis peran Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa dia positif narkoba.

Selain mengamankan Ririn dan ITY pada Sabtu (7/3/2020) di salah satu lobi gedung kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat juga mengamankan pemasok happy five untuk ITY, yaitu DV, seorang wanita berusia 42 tahun.

Baca juga: Bantah Asisten, Ririn Ekawati Mengaku Tak Konsumsi Happy Five

"Untuk ITY dan DV memenuhi syarat sebagai tersangka, sementara untuk RE, kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau menyinkronkan dengan data yang kami dapat," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora dalam jumpa pers, Senin (9/3/2020).

ITY dan DV diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Asisten Sebut Ririn Ekawati Konsumsi Setengah Butir Happy Five

"Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika. Maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar.

Saat ini, polisi masih mendalami berapa lama asisten Ririn ini telah menggunakan obat terlarang itu.

Baca juga: Polisi Temukan Obat Xanax di Rumah Ririn Ekawati

"Masih dalam pendalaman kami, nanti dalam pemeriksaan akan kami beritakan pada media," imbuh Ronaldo.

Sementara itu, ITY membeberkan kepada pihak polisi bahwa Ririn turut mengonsumsi setengah butir happy five sisa miliknya.

Baca juga: Ririn Ekawati Negatif Narkoba tetapi Disebut Ikut Konsumsi Happy Five

ITY menyebutkan, Ririn mengonsumsinya dua atau tiga hari sebelum penangkapan.

Namun, Ririn membantah memakai happy five.

Kini, Ririn sedang menjalani pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor.

Baca juga: Ririn Ekawati Dibawa ke BNN Lido untuk Tes Rambut dan Darah

Ririn diamankan saat bersama ITY dan polisi menemukan dua butir happy five di tas milik ITY.

Lalu, kepolisian menggeledah kamar kos ITY di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan mendapati tiga butir lagi.

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Ririn Ekawati yang Dinyatakan Negatif Narkoba

Adapun terhadap DV, sang pemasok kepada ITY, polisi menemukan 37 butir happy five di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/3/2020).

Baca juga: [POPULER HYPE] Ririn Ekawati Ditangkap | Hikmah di Balik Duka Baim Wong

Let's block ads! (Why?)



2020-03-09 08:25:00Z
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMif2h0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vaHlwZS9yZWFkLzIwMjAvMDMvMDkvMTUyNTI2MDY2L2FzaXN0ZW4tcmlyaW4tZWthd2F0aS1kaXRldGFwa2FuLXNlYmFnYWktdGVyc2FuZ2thLWthc3VzLW5hcmtvYmE_cGFnZT1hbGzSAXZodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL2h5cGUvcmVhZC8yMDIwLzAzLzA5LzE1MjUyNjA2Ni9hc2lzdGVuLXJpcmluLWVrYXdhdGktZGl0ZXRhcGthbi1zZWJhZ2FpLXRlcnNhbmdrYS1rYXN1cy1uYXJrb2Jh?oc=5
52782075794900

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.