Search

Jadi Tersangka, Augie Fantinus Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Artis Augie Fatinus, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap oknum polisi. Sejak Jumat (12/10/2018) malam, ia sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Atas kasus tersebut, Augie Fantinus dikenan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Jadi barang bukti yang kami sita ada handphone-nya, ada akun (Instagram). Ancamannya hukuman enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018) malam.

Argo Yuwono berharap, kasus yang menimpa Augie Fantinus dapat menjadi pelajaran beharga bagi masyarakat luas agar tak membuat keresahan dengan menyebar hoax

"Jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar. Malam ini kami lakukan penahanan, ditahan di rutan Polda Metro Jaya," papar Kombes Pol Argo Yuwono.

Kombes Pol Argo Yuwono juga menyayangkan perbuatan Augie Fantinus. Sebagai seorang artis, harusnya ia bisa memberi contoh kepada masyarakat Indonesia dengan berperilaku baik.

"Public Figure seharusnya mempunyai etika," ia menandaskan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3666573/jadi-tersangka-augie-fantinus-terancam-hukuman-6-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jadi Tersangka, Augie Fantinus Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.