Search

Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,04 gram dari tangan Steve Emmanuel. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Dalam pengakuannya, Steve Emmanuel mendapatkan kokain tersebut langsung dari Belanda sejak September lalu. Lantaran kedapatan memiliki kokain dalam jumlah banyak, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.

"Kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres metro jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (27/12/2018).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3857718/selundupkan-kokain-steve-emmanuel-terancam-hukuman-mati

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati"

Post a Comment

Powered by Blogger.