Liputan6.com, Surabaya - Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat pemain Film Televisi (FTV) artis VA da AS. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan polisi, rupanya omzet dari transaksi prostitusi online ini menembus Rp 2,8 miliar pertahun.
Dalam kasus tersebut Polda Jatim menahan dua tersangka yang bertindak sebagai muncikari yakni TN (28) dan ES (37). Rekening dari kedua tersangka ini sudah diblokir oleh petugas untuk mengetahui dari mana dana yang masuk, lalu dana itu keluar kemana.
"Untuk menguatkan prostitusi online ini besar, penyidik mengambil data rekening koran dari tersangka. Ternyata transaksinya cukup besar Rp 2,8 miliar pertahun. Data itu dari perbankan," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di kantornya, Surabaya, Kamis (10/1/2019).
Polda Jatim akan terus kembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah dewasa. Sehingga praktek prostitusi online bisa diungkap sampai tuntas.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3867778/diduga-lakukan-prostitusi-online-artis-va-terima-transfer-muncikari-15-kaliBagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Lakukan Prostitusi Online, Artis VA Terima Transfer Muncikari 15 Kali"
Post a Comment