Search

Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Atiqah Hasiholan Pasrah

Jakarta Penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoax. Menanggapi penolakan tersebut, Atiqah Hasiholan sebagai putri Ratna Sarumpaet mengaku pasrah.

"Kita sudah gunakan hak kita (ajukan penangguhan). Kalau hakim membuat keputusan yang lain ya, ya udah. Yang penting kita sudah menggunakan hak kita," ujar Atiqah Hasiholan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Meski kecewa, Atiqah berlapang dada menerima putusan hakim. Pasalnya, meski kondisi fisik ibunya sehat, tapi gangguan-gangguan lain akibat usia senjanya menjadi kekhawatiran aktris cantik ini.

"Alhamdulillah, ibu saya memang sehat tapi kan gimana, ibu saya bukannya sakit yang kesakitan. Ibu saya sudah berusia. Namanya juga orang sudah berusia pasti adalah gangguan-gangguannya, makanya kita kan hanya menggunakan hak kita untuk meminta," tandas Atiqah Hasiholan.

2 dari 3 halaman

Pengajuan

Sebelumnya, Atiqah Hasiholan dan kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan penangguhan penahanan agar Ratna menjadi tahanan rumah. Namun, hakim menilai belum ada alasan yang mendesak untuk penangguhan penahanan dan Ratna juga masih dalam kondisi sehat.

3 dari 3 halaman

Sehat

"Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahan dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat," ucap Majelis Hakim Joni dalam persidangan.

Sidang Ratna pun akan dilanjutkan kembali pada Selasa (12/3), pekan depan.

Sumber: Jawapos.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3910786/penangguhan-penahanan-ratna-sarumpaet-ditolak-hakim-atiqah-hasiholan-pasrah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Atiqah Hasiholan Pasrah"

Post a Comment

Powered by Blogger.