:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2714986/original/065215400_1548670490-20190128-Ahmad-Dhani-Divonis-Faizal1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani, menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah. Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung hakim, R Anton Widyopriono.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3987100/terbukti-bersalah-ahmad-dhani-divonis-1-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara"
Post a Comment