Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dan menunjuk penggantinya. Keputusan itu lalu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR lewat surat.
"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Sdr Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI. Atas keputusan tersebut, dewan pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI," kata Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Pemberhentian itu resmi berlaku mulai 16 Januari 2020. Pada Desember 2019, Dewas TVRI sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) ke Helmy Yahya. Helmy Yahya kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI. Dewas TVRI menegaskan memiliki wewenang untuk memberhentikan Helmy Yahya sesuai PP 13/2005 tentang LPP TVRI. Dewas mengutip pasal 7 yang menyebutkan Dewas bertugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Dewas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Simak Video "Sempat Disegel, Ruang Dewan Pengawas TVRI Kembali Dibuka"
2020-01-17 07:00:38Z
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDg2MzAyNS9kZXdhcy10dnJpLXN1cmF0aS1kcHItZGFuLWpva293aS1zb2FsLXBlbmdnYW50aS1oZWxteS15YWh5YdIBAA?oc=5
52781995948734
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dewas TVRI Surati DPR dan Jokowi soal Pengganti Helmy Yahya - Detiknews"
Post a Comment